Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan berdasarkan pada sebaran batu gamping yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. inventarisasi bentuk eksokarst dan endokarst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
b. pemetaan bentuk eksokarst dan endokarst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
