Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan berdasarkan pada sebaran batu gamping yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. inventarisasi bentuk eksokarst dan endokarst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. pemetaan bentuk eksokarst dan endokarst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Pasal.id