Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Bentang Alam Karst ditetapkan melalui tahapan kegiatan: a. penyelidikan; dan b. penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.
Koreksi Anda