Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1456 K/20/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst;
2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
961.K/40/MEM/2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Penetapan Kawasan Karst Gombong Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah;
3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1659.K/40/MEM/2004 tanggal 1 Desember 2004 tentang Penetapan Kawasan Karst Gunung Sewu dan Pacitan Timur; dan
4. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
0398.K/40/MEM/2005 tanggal 25 Februari 2005 tentang Penetapan Kawasan Karst Sukolilo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
