Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kawasan perbukitan batu gamping yang telah diklasifikasikan dan/atau ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sebagai kawasan karst Kelas I tetap berlaku dan wajib disesuaikan menjadi Kawasan Bentang Alam Karst sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Untuk penyesuaian menjadi Kawasan Bentang Alam Karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil inventarisasi dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1456 K/20/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst dianggap sebagai hasil penyelidikan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, dan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, gubernur atau bupati/walikota wajib mengusulkan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst kepada Menteri.
Koreksi Anda
