Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
Teks Saat Ini
Badan Geologi melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai perlindungan dan pelestarian Kawasan Bentang Alam Karst yang diselenggarakan oleh gubernur dan bupati/walikota.
Koreksi Anda
