Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Geologi melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai perlindungan dan pelestarian Kawasan Bentang Alam Karst yang diselenggarakan oleh gubernur dan bupati/walikota.
Koreksi Anda