Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi yang diperoleh dari kegiatan penyelidikan merupakan data dan informasi milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Data dan informasi Kawasan Bentang Alam Karst yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikelola oleh Menteri sebagai data dasar nasional Kawasan Bentang Alam Karst.
Koreksi Anda
