Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Bentang Alam Karst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Kawasan Bentang Alam Karst yang menunjukan bentuk eksokarst dan endokarst tertentu. (2) Bentuk eksokarst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Karst pada bagian permukaan. (3) Bentuk endokarst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Karst pada bagian bawah permukaan. (4) Bentuk eksokarst dan endokarst tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kriteria sebagai berikut: a. memiliki fungsi ilmiah sebagai obyek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan; b. memiliki fungsi sebagai daerah imbuhan air tanah yang mampu menjadi media meresapkan air permukaan ke dalam tanah; c. memiliki fungsi sebagai media penyimpan air tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk Akuifer yang keberadaannya mencukupi fungsi hidrologi; d. memiliki Mata Air Permanen; dan e. memiliki gua yang membentuk sungai atau jaringan Sungai Bawah Tanah. (5) Bentuk eksokarst sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. Mata Air Permanen; b. Bukit Karst; c. Dolina; d. Uvala; e. Polje; dan/atau f. Telaga. (6) Bentuk endokarst sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. Sungai Bawah Tanah; dan/atau b. Speleotem.
Koreksi Anda