Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
Teks Saat Ini
Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst bertujuan untuk:
a. melindungi Kawasan Bentang Alam Karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air;
b. melestarikan Kawasan Bentang Alam Karst yang memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai obyek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan; dan
c. mengendalikan pemanfaatan Kawasan Bentang Alam Karst.
Koreksi Anda
