Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst bertujuan untuk: a. melindungi Kawasan Bentang Alam Karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air; b. melestarikan Kawasan Bentang Alam Karst yang memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai obyek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan; dan c. mengendalikan pemanfaatan Kawasan Bentang Alam Karst.
Koreksi Anda