Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan penyelenggaraan SPIP, Sekretaris Jenderal bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan selaku Pembina Penyelenggara SPIP.
Koreksi Anda