Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan penyelenggaraan SPIP, Sekretaris Jenderal bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan selaku Pembina Penyelenggara SPIP.
Koreksi Anda
