Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan satuan kerjanya. (2) Pejabat pada masing-masing Unit kerja di lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Iingkungannya masing-masing.
Koreksi Anda