Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan satuan kerjanya.
(2) Pejabat pada masing-masing Unit kerja di lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Iingkungannya masing-masing.
Koreksi Anda
