Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhadap kontrak penjualan langsung (spot) dan penjualan jangka tertentu (term) yang telah ditandatangani oleh pemegang IUP Operasi Produksi, kontrak karya, atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, sepanjang telah melakukan renegoisasi untuk penyesuaian harga dalam kontrak penjualan sesuai perintah Menteri atau Direktur Jenderal, tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 angka 2 atau angka 3.
Bab VIII KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
