Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dalam melakukan kegiatan penjualan mineral atau batubara harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
2. Kontrak penjualan langsung (spot) yang telah ditandatangani oleh pemegang IUP Operasi Produksi, kontrak karya, atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
3. Kontrak penjualan jangka tertentu (term) yang telah ditandatangani oleh pemegang IUP Operasi Produksi, kontrak karya, atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
