Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dikenakan kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang terkena sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara penjualan mineral logam, mineral bukan logam, batubara, atau batuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Pasal.id