Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dikenakan kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang terkena sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara penjualan mineral logam, mineral bukan logam, batubara, atau batuan.
Koreksi Anda
