Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), Pasal 7 ayat (1) atau ayat
(2), Pasal 8 huruf a atau huruf b, Pasal 9 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat
(3), ayat (4), atau ayat (5), Pasal 13 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 14 huruf a atau huruf b, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), atau ayat (7), Pasal 20 huruf a atau huruf b, Pasal 21 ayat (1) atau ayat (3), atau Pasal 22 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara penjualan mineral logam, mineral bukan logam, batubara, atau batuan; atau
c. pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
