Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam melakukan perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara yang memproduksi batubara jenis tertentu atau batubara untuk keperluan tertentu dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan harga penjualan batubara jenis tertentu atau batubara untuk keperluan tertentu.
Bab VI SANKSI ADMINISTRATIF
Koreksi Anda
