Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara yang menjual batubara kalori rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penjualan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a untuk batubara kalori rendah wajib menggunakan: 1. harga batubara apabila harga batubara lebih tinggi daripada harga patokan batubara kalori rendah; atau 2. harga patokan batubara kalori rendah, apabila harga batubara sama atau lebih rendah daripada harga patokan batubara kalori rendah. b. penjualan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d untuk batubara kalori rendah wajib menggunakan: 1. harga batubara kalori rendah apabila harga batubara lebih tinggi daripada harga patokan batubara kalori rendah setelah dikurangi atau ditambah biaya penyesuaian; atau 2. harga patokan batubara kalori rendah setelah dikurangi atau ditambah biaya penyesuaian apabila harga batubara sama atau lebih rendah daripada harga patokan batubara kalori rendah setelah dikurangi atau ditambah biaya penyesuaian.
Koreksi Anda