Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batubara kalori rendah dapat dijual dengan harga patokan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dan ditetapkan berdasarkan harga patokan batubara kalori rendah. (2) Untuk harga patokan batubara kalori rendah ditetapkan berdasarkan formula yang mengacu pada rata-rata indeks harga batubara untuk kalori rendah sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula untuk penetapan harga patokan batubara kalori rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Pasal.id