Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan batubara dapat dilakukan dalam bentuk penjualan langsung (spot) dan/atau penjualan jangka tertentu (term) berdasarkan kesepakatan harga antara pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara dengan pembeli batubara dengan ketentuan sebagai berikut: a. harga batubara dalam penjualan langsung (spot) harus mengacu pada harga patokan batubara pada bulan di mana dilakukan pengiriman batubara; atau b. harga batubara dalam penjualan jangka tertentu (term) harus mengacu pada harga patokan batubara pada rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir di mana dilakukan kesepakatan harga batubara. (2) Kesepakatan harga penjualan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dituangkan dalam kontrak penjualan wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Penandatanganan kontrak jual beli batubara sebagai tindak lanjut dari kesepakatan harga penjualan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi kesepakatan harga batubara. (4) Pengiriman pertama batubara untuk penjualan jangka waktu tertentu (term) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah penandatanganan kontrak jual beli batubara dan harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (5) Apabila pengiriman pertama batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun maka menggunakan harga patokan periode tahun berikutnya. (6) Jadwal pengiriman tahunan wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal pada awal tahun dan jika ada perubahan jadwal pengiriman maka secara periodik harus dilaporkan. (7) Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara wajib menyesuaikan harga batubara untuk penjualan jangka tertentu (term) setiap 12 (dua belas) bulan sekali.
Koreksi Anda