Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan mineral logam dapat dilakukan dalam bentuk penjualan langsung (spot) dan/atau penjualan jangka tertentu (term) berdasarkan kesepakatan harga antara pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dengan pembeli mineral logam yang mengacu pada harga patokan mineral logam. (2) Kesepakatan harga penjualan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dituangkan dalam kontrak penjualan wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Penandatanganan kontrak jual beli mineral logam sebagai tindak lanjut dari kesepakatan harga penjualan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. untuk produk logam dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi kesepakatan harga mineral logam; atau b. untuk bentuk bijih, konsentrat dan/atau produk antara logam dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah terjadi kesepakatan harga mineral logam. (4) Jadwal pengiriman tahunan wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal pada awal tahun dan jika ada perubahan jadwal pengiriman maka secara periodik harus dilaporkan. (5) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam dan IUPK Operasi Produksi mineral logam wajib menyesuaikan harga mineral logam untuk penjualan jangka tertentu (term) setiap 12 (dua belas) bulan sekali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Pasal.id