Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan wajib menyampaikan laporan setiap bulan mengenai penjualan mineral bukan logam dan batuan yang diproduksi kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan disampaikan kepada: a. gubernur dan bupati/walikota apabila IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan diterbitkan oleh Menteri; b. Direktur Jenderal dan bupati/walikota apabila IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan diterbitkan oleh gubernur; atau c. Direktur Jenderal dan gubernur apabila IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan diterbitkan oleh bupati/ walikota. (2) Laporan penjualan mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat harga jual, volume penjualan, kualitas, titik penjualan, biaya penyesuaian, dan pemakai dalam negeri dan/atau negara tujuan, serta dilengkapi dokumen/bukti pendukung. (3) Dokumen/bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi salinan paling sedikit memuat: a. Invoice penjualan mineral bukan logam atau batuan; b. Bill of Lading/Air Way Bill dan Certificate of Weight; c. hasil analisa kualitas mineral bukan logam atau batuan dan untuk mineral bukan logam atau batuan tertentu dilengkapi dengan sertifikat; dan d. pemberitahuan ekspor barang dan laporan surveyor untuk ekspor apabila penjualan mineral bukan logam atau batuan untuk diekspor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Pasal.id