Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara wajib menyampaikan laporan setiap bulan mengenai penjualan mineral logam dan batubara yang diproduksi paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan disampaikan kepada: a. gubernur dan bupati/walikota apabila IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara diterbitkan oleh Menteri; b. Direktur Jenderal dan bupati/walikota apabila IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara diterbitkan oleh gubernur; atau c. Direktur Jenderal dan gubernur apabila IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara diterbitkan oleh bupati/walikota. (2) Laporan penjualan mineral logam dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat harga jual, volume penjualan, kualitas, titik penjualan, biaya penyesuaian, dan pemakai dalam negeri dan/atau negara tujuan, serta dilengkapi dokumen/bukti pendukung. (3) Dokumen/bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa salinan paling sedikit meliputi: a. Invoice penjualan mineral logam atau batubara; b. Bill of Lading/Air Way Bill dan Certificate of Weight; c. sertifikat hasil analisa kualitas mineral logam dan batubara; d. time sheet pengapalan; e. biaya penyesuaian untuk titik penjualan bukan di Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel); f. Invoice dan/atau kontrak barging/tongkang untuk titik penjualan bukan di Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel); dan g. pemberitahuan ekspor barang dan laporan surveyor untuk ekspor apabila penjualan mineral logam atau batubara untuk diekspor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Pasal.id