Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penjualan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, wajib menggunakan:
1. harga batubara apabila harga batubara lebih tinggi daripada harga patokan batubara; atau
2. harga patokan batubara, apabila harga batubara sama atau lebih rendah daripada harga patokan batubara.
b. penjualan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d wajib menggunakan:
1. harga batubara apabila harga batubara lebih tinggi daripada harga patokan batubara setelah dikurangi atau ditambah biaya penyesuaian; atau
2. harga patokan batubara setelah dikurangi atau ditambah biaya penyesuaian apabila harga batubara sama atau lebih rendah daripada harga patokan batubara setelah dikurangi atau ditambah biaya penyesuaian.
Koreksi Anda
