Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara dalam menghitung harga penjualan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a wajib mengikuti harga patokan batubara. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara dalam menghitung harga penjualan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d wajib mengikuti harga patokan batubara dan ditambah atau dikurangi biaya penyesuaian yang disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Biaya penyesuaian untuk penambahan atau pengurangan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain meliputi unsur: a. biaya angkutan dengan menggunakan tongkang (barge); b. biaya surveyor; c. biaya transhipment; dan/atau d. biaya asuransi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan besaran biaya penyesuaian diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda