Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan pemegang IUPK Operasi Produksi batubara dapat melakukan penjualan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjualan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara penjualan batubara:
a. secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel);
b. secara Free on Board di atas tongkang (barge);
c. dalam satu pulau sampai dengan pengguna akhir; atau
d. secara Cost Insurance Freight atau Cost and Freight.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara dalam melaksanakan penjualan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengutamakan penggunaan jasa pengangkut yang berbendera INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara melaksanakan penjualan batubara secara Cost Insurance Freight sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib mengutamakan penggunaan jasa perusahaan asuransi nasional atau dalam negeri.
(5) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara menggunakan jasa surveyor dalam rangka verifikasi kegiatan penjualan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan surveyor yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
