Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN harga patokan batubara untuk steam (thermal) coal dan coking (metallurgical) coal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 setiap bulan berdasarkan formula yang mengacu pada rata-rata indeks harga batubara sesuai dengan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.
(2) Harga patokan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sebagai acuan harga batubara bagi pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara dalam penjualan batubara.
(3) Harga patokan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga batubara pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula untuk penetapan harga patokan batubara untuk steam (thermal) coal dan coking (metallurgical) coal diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
