Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN harga patokan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b setiap bulan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi berdasarkan mekanisme pasar setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal. (2) Bupati/walikota MENETAPKAN harga patokan batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c setiap bulan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) kabupaten/kota berdasarkan mekanisme pasar setelah berkoordinasi dengan gubernur. (3) Harga patokan mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib digunakan sebagai acuan harga bagi pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan dalam penjualan mineral bukan logam dan batuan. (4) Dalam perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak dan/atau kewajiban pajak daerah oleh pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan dihitung berdasarkan: a. harga mineral bukan logam dan batuan apabila harga mineral bukan logam dan batuan lebih tinggi dari pada harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); atau b. harga patokan mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila harga mineral bukan logam dan batuan lebih rendah atau sama dengan harga patokan.
Koreksi Anda