Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam dan IUPK Operasi Produksi mineral logam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penjualan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a wajib menggunakan: 1. harga mineral logam apabila harga mineral logam lebih tinggi daripada harga patokan mineral logam; atau 2. harga patokan mineral logam, apabila harga mineral logam sama atau lebih rendah daripada harga patokan mineral logam. b. penjualan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e wajib menggunakan: 1. harga mineral logam apabila harga mineral logam lebih tinggi daripada harga patokan mineral logam setelah dikurangi atau ditambah biaya penyesuaian; atau 2. harga patokan mineral logam setelah dikurangi atau ditambah biaya penyesuaian apabila harga mineral logam sama atau lebih rendah daripada harga patokan mineral logam setelah dikurangi atau ditambah biaya penyesuaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Pasal.id