Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dalam menghitung harga penjualan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a wajib mengikuti harga patokan mineral logam.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dalam menghitung harga penjualan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e wajib mengikuti
harga patokan mineral logam dan ditambah atau dikurangi biaya penyesuaian yang disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Biaya penyesuaian untuk penambahan atau pengurangan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain meliputi unsur:
a. biaya angkutan dengan menggunakan tongkang (barge);
b. biaya surveyor;
c. biaya transhipment;
d. biaya pengolahan dan pemurnian (treatment cost and refinary cost) dan/atau logam terbayar (metal payable); dan/atau
e. biaya asuransi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan besaran biaya penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
