Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam dan pemegang IUPK Operasi Produksi mineral logam dapat melakukan penjualan mineral logam dalam bentuk bijih, konsentrat, atau produk antara, dan logam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penjualan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara penjualan mineral logam: a. dalam bentuk logam secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel); b. dalam bentuk logam secara Free on Board di atas tongkang (barge); c. dalam bentuk bijih, konsentrat, atau produk antara secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel) atau Free on Board di atas tongkang (barge); d. sampai dengan pengguna akhir di dalam negeri; atau e. secara Cost Insurance Freight atau Cost and Freight. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dalam melaksanakan penjualan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan jasa pengangkut yang berbendera INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam dan IUPK Operasi Produksi mineral logam melaksanakan penjualan mineral logam secara Cost Insurance Freight sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e wajib mengutamakan penggunaan jasa perusahaan asuransi nasional atau dalam negeri. (5) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam dan IUPK Operasi Produksi mineral logam menggunakan jasa surveyor dalam rangka verifikasi kegiatan penjualan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan surveyor yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Pasal.id