Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN harga patokan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a setiap bulan untuk masing-masing komoditas tambang berdasarkan formula yang mengacu pada harga mineral logam sesuai dengan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga mineral logam yang berlaku umum di pasar internasional.
(2) Harga patokan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sebagai acuan harga mineral logam bagi pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dalam penjualan mineral logam.
(3) Harga patokan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga mineral logam dalam bentuk logam yang ditentukan pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel) untuk masing-masing komoditas tambang mineral logam.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula untuk penetapan harga patokan mineral logam bagi masing-masing komoditas tambang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
