Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Terhadap badan usaha yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi keputusan pemegang IUP Operasi Produksi mineral dan batubara dan IUPK Operasi Produksi mineral dan batubara, dianggap sebagai badan usaha afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Koreksi Anda
