Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap badan usaha yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi keputusan pemegang IUP Operasi Produksi mineral dan batubara dan IUPK Operasi Produksi mineral dan batubara, dianggap sebagai badan usaha afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Pasal.id