Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral dan batubara dan IUPK Operasi Produksi mineral dan batubara wajib menjual mineral atau batubara yang dihasilkannya dengan berpedoman pada harga patokan baik untuk penjualan kepada pemakai dalam negeri maupun ekspor termasuk kepada badan usaha afiliasinya. (2) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional. (3) Badan usaha afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang mempunyai kepemilikan saham langsung dengan pemegang IUP Operasi Produksi mineral dan batubara dan IUPK Operasi Produksi mineral dan batubara.
Koreksi Anda