Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
2. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
3. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
4. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
5. Steam (thermal) Coal adalah batubara yang digunakan sebagai bahan bakar pada pembangkit listrik dan mesin uap pada industri, umumnya mempunyai nilai kalori lebih rendah dan mempunyai abu terbang lebih tinggi dibanding coking (metallurgical) coal.
6. Coking (metallurgical) Coal adalah batubara yang digunakan pada industri peleburan logam atau metalurgi.
7. Harga Mineral Logam adalah harga mineral logam yang disepakati antara penjual dan pembeli pada suatu saat tertentu atau periode tertentu dengan mengacu pada Harga Patokan Mineral.
8. Harga Batubara adalah harga batubara yang disepakati antara penjual dan pembeli batubara pada suatu saat tertentu dengan mengacu pada Harga Patokan Batubara.
9. Penjualan Langsung (spot) adalah penjualan mineral atau batubara untuk jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan.
10. Penjualan Jangka Tertentu (term) adalah penjualan mineral atau batubara untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau lebih.
11. Batubara Untuk Keperluan Tertentu adalah batubara yang dimanfaatkan guna keperluan sendiri untuk proses produksi dan/atau batubara untuk pengembangan daerah tertinggal.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Koreksi Anda
