Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi;
2. Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleokimia, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet atau perubahannya.
3. Pengguna Gas Bumi Tertentu adalah pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleokimia, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet atau perubahannya.
4. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
5. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi adalah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang melaksanakan niaga Gas Bumi pada wilayah niaga tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang minyak dan gas bumi.
8. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah pelaksana penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi berdasarkan kontak kerja sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan Gas Bumi, Menteri MENETAPKAN harga Gas Bumi.
(2) Penetapan harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. keekonomian lapangan;
b. harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional;
c. kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam negeri; dan
d. nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
Dalam hal harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi dan harga Gas Bumi pada titik serah dari Kontraktor lebih tinggi dari US$6/MMBTU, Menteri dapat MENETAPKAN Harga Gas Bumi Tertentu kepada Pengguna Gas Bumi Tertentu.
(1) Untuk mendapatkan Harga Gas Bumi Tertentu, Pengguna Gas Bumi Tertentu mengajukan
permohonan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
b. dasar pertimbangan permohonan yang dilengkapi dengan laporan tahunan perusahaan yang sudah diaudit; dan
c. dokumen kontrak jual beli Gas Bumi eksisting.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. nama perusahaan pengguna Gas Bumi;
b. kategorisasi industri;
c. pertimbangan terkait nilai tambah yang dapat diberikan oleh pengguna Gas Bumi;
d. kelayakan keekonomian.
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap harga beli Gas Bumi di titik serah Kontraktor, jenis industri, dan sisa besaran penerimaan negara.
(3) Dalam rangka pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk Tim Penilai Permohonan Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu.
(4) Tim Penilai Permohonan Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu melakukan verifikasi terhadap permohonan Pengguna Gas Bumi Tertentu dengan memperhatikan perhitungan penerimaan negara yang dikeluarkan oleh Kepala SKK Migas.
(5) Berdasarkan hasil verifikasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerima atau menolak permohonan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu.
(6) Dalam hal permohonan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu diterima, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Harga Gas Bumi Tertentu.
(7) Dalam hal permohonan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada pengguna Gas Bumi yang mengajukan permohonan.
(1) Terhadap Harga Gas Bumi Tertentu bagi Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri, dilakukan penyesuaian harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor.
(2) Penyesuaian harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Gas Bumi yang dibeli oleh Pengguna Gas Bumi Tertentu:
a. secara langsung dari Kontraktor; atau
b. melalui Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi.
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b wajib melakukan penyesuaian besaran harga Gas Bumi yang dijual kepada Pengguna Gas Bumi Tertentu sesuai dengan penyesuaian besaran harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor.
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang tidak melakukan penyesuaian besaran harga Gas Bumi yang dijual kepada pengguna Gas Bumi sesuai dengan penyesuaian besaran harga Gas Bumi yang
dibeli dari Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan Izin Usaha Niaga Gas Bumi; atau
c. pencabutan Izin Usaha Niaga Gas Bumi.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Dalam hal Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi setelah diberikannya teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap tidak memperbaiki ketentuan yang ditetapkan, Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pembekuan Izin Usaha Niaga Gas Bumi.
(5) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang dibekukan Izin Usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberikan kesempatan untuk meniadakan pelanggaran yang dilakukan atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak ditetapkannya pembekuan Izin Usaha Niaga Gas Bumi.
(6) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi tidak melaksanakan upaya peniadaan pelanggaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut Izin Usaha Niaga Gas Bumi.
(1) Dalam pelaksanaan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan negara
melalui koordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Perhitungan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penetapan harga Gas Bumi paling rendah sebesar US$6/MMBTU dengan pengurangan tidak lebih dari US$2/MMBTU dari harga Gas Bumi.
(3) Perhitungan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor.
(4) Hasil perhitungan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambatnya pada bulan Maret tahun berjalan kepada Direktur Jenderal sebagai dasar penetapan Harga Gas Bumi Tertentu.
(1) Menteri melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
(2) Dalam melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim Koordinasi yang beranggotakan wakil dari kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap penetapan Harga Gas Bumi Tertentu, dapat ditinjau kembali.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari
2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2016
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDIRMAN SAID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA