Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Biaya Tunjangan Pendidikan dan Pelatihan dibebankan pada anggaran masing-masing Unit Utama dari Pegawai yang ditugaskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda
