Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya Tunjangan Pendidikan dan Pelatihan dibebankan pada anggaran masing-masing Unit Utama dari Pegawai yang ditugaskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda