Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Untuk Pegawai yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan di Luar Tempat Kedudukan apabila tidak disediakan fasilitas penginapan, maka kepada Pegawai tersebut diberikan biaya penginapan secara penuh selama mengikuti Pendidikan dan Pelatihan dan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
