Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Uang saku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan uang saku paket fullboard, fullday atau halfday yang besarnya sesuai dengan standar biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
