Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uang transpor dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan satuan biaya transpor kegiatan dalam kota yang besarnya sesuai dengan standar biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda