Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Uang transpor dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan satuan biaya transpor kegiatan dalam kota yang besarnya sesuai dengan standar biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
