Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Uang kertas kerja, laporan perorangan dan buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan Pasal 4 huruf b merupakan uang pembuatan kertas kerja, laporan perorangan dan buku yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dalam jangka waktu di atas atau sama dengan 10 (sepuluh) hari kalender ditetapkan sebagai berikut :
1. golongan IV sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
2. golongan III sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
3. golongan II sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
4. golongan I sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
b. untuk penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dalam jangka waktu di bawah 10 (sepuluh) hari kalender bagi Golongan IV, Golongan III, Golongan II dan Golongan I masing-masing sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda
