Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uang kertas kerja, laporan perorangan dan buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan Pasal 4 huruf b merupakan uang pembuatan kertas kerja, laporan perorangan dan buku yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut: a. untuk penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dalam jangka waktu di atas atau sama dengan 10 (sepuluh) hari kalender ditetapkan sebagai berikut : 1. golongan IV sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah); 2. golongan III sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 3. golongan II sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 4. golongan I sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); b. untuk penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dalam jangka waktu di bawah 10 (sepuluh) hari kalender bagi Golongan IV, Golongan III, Golongan II dan Golongan I masing-masing sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda