Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Biaya penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan atau penetapan dari pihak penyelenggara atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan berdasarkan tanda bukti pembayaran resmi.
Koreksi Anda
