Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang ditugaskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan di Luar Tempat Kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan Tunjangan Pendidikan dan Pelatihan, terdiri atas : a. biaya penyertaan; b. uang kertas kerja, laporan perorangan dan buku; dan/atau c. biaya perjalanan dinas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Pasal.id