Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pegawai yang ditugaskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan di Luar Tempat Kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan Tunjangan Pendidikan dan Pelatihan, terdiri atas :
a. biaya penyertaan;
b. uang kertas kerja, laporan perorangan dan buku; dan/atau
c. biaya perjalanan dinas.
Koreksi Anda
