Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang ditugaskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan di Tempat Kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan Tunjangan Pendidikan dan Pelatihan, terdiri atas : a. biaya penyertaan; b. uang kertas kerja, laporan perorangan dan buku; c. uang transpor dalam kota; dan/atau d. uang saku.
Koreksi Anda