Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pegawai dapat ditugaskan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak penyelenggara atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang berada di:
a. Tempat Kedudukan; dan/atau
b. Luar Tempat Kedudukan.
Koreksi Anda
