Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai dapat ditugaskan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak penyelenggara atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang berada di: a. Tempat Kedudukan; dan/atau b. Luar Tempat Kedudukan.
Koreksi Anda