Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Penyalur yang telah melakukan kegiatan penyaluran sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap dapat melakukan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak sesuai dengan penunjukan BU- PIUNU.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini, BU-PIUNU wajib melaporkan penunjukan Penyalurnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyalur.
Koreksi Anda
