Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Terhadap laporan mengenai penunjukan Penyalur yang telah disampaikan BU-PIUNU sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas kelengkapan data dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal data mengenai penunjukan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi kelengkapan persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal memberikan Surat Keterangan Penyalur.
Koreksi Anda
