Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Badan Usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga yang telah ditunjuk sebagai Penyalur sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menentukan kegiatan usahanya sebagai pemegang Izin Usaha Penyimpanan, Niaga atau Penyalur.
(2) Dalam hal Badan Usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan kegiatan usahanya sebagai pemegang Izin Usaha Penyimpanan atau Niaga, maka dilarang bertindak sebagai Penyalur.
(3) Dalam hal Badan Usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan kegiatan usahanya sebagai Penyalur, maka Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut Izin Usaha Penyimpanan atau Niaga yang bersangkutan.
Koreksi Anda
