Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur MENETAPKAN dan memberikan sanksi kepada Badan Usaha yang melaksanakan penugasan dan/atau Penyalur yang teregistrasi berkaitan dengan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 atau Pasal 14.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda, penangguhan, pembekuan, dan pencabutan penugasan Badan Usaha atau nomor registrasi Penyalur dalam penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
(3) Badan Pengatur mengambil tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan atas pelanggaran atau penyalahgunaan dalam penyaluran Jenis BBM Tertentu yang dilakukan oleh BU-PIUNU dan/atau Penyalur.
Koreksi Anda
