Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BU-PIUNU yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 15 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 16 atau Pasal 20 ayat (2) diberikan sanksi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berupa teguran tertulis, penangguhan, pembekuan dan pencabutan Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri terlebih dahulu menyampaikan teguran tertulis kepada BU-PIUNU paling banyak 2 (dua) kali. (3) Dalam hal BU-PIUNU setelah mendapatkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap melakukan pengulangan pelanggaran, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menangguhkan kegiatan usaha niaga umum (wholesale). (4) Dalam hal BU-PIUNU tidak menaati persyaratan yang ditetapkan selama masa penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat membekukan kegiatan usaha niaga umum (wholesale). (5) Dalam hal setelah diberikannya teguran tertulis, penangguhan, dan pembekuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), kepada BU-PIUNU diberikan kesempatan untuk meniadakan pelanggaran yang dilakukan atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya pembekuan. (6) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BU-PIUNU tidak melaksanakan upaya peniadaan pelanggaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) yang bersangkutan.
Koreksi Anda