Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi gangguan distribusi Jenis BBM Tertentu, Badan Pengatur dapat melakukan tindakan tertentu (emergency response).
(2) Dalam hal terjadi penyalahgunaan dalam pendistribusian Jenis BBM Tertentu oleh BU-PIUNU dan/atau Penyalur, Badan Pengatur dapat bekerja sama dengan Kepolisian RI, dan/atau Pemerintah Daerah, lembaga, instansi lain, mengambil tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan tertentu (emergency response) dan tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Badan Pengatur.
Koreksi Anda
