Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat membantu Direktorat Jenderal dalam melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya aspek keselamatan pada kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu Badan Pengatur dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu.
Koreksi Anda
